Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jennifer Jill Terancam 12 Tahun Penjara

Vivi | Insertlive
Jumat, 19 Feb 2021 14:46 WIB
Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jennifer Jill Terancam 12 Tahun Penjara / Foto: Anisa Sapta Aulia
Jakarta, Insertlive -

Jennifer Jill akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.

Polisi menemukan barang bukti 2 plastik klip sabu dengan berat 0,39 Gram saat penggeledahan di kediaman Jennifer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan kepolisian karena barang bukti tersebut diakui Jennifer merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

Jennifer berujar bahwa sabu tersebut dibelinya sekitar 4 tahun silam dari dua orang berinisial AR dan RB yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

"Hasil pemeriksaan terhadap saudari JJ bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik JJ, dari hasil tersebut JJ ditetapkan sebagai terasangka," keterangan rilis pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).

Kasus ini membuat Jennifer dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Untuk sementara kami persangkakan di pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, termasuk juga ada kemungkinan orang lain yang jadi pemasok bagi figur publik, ini masih kami dalami lagi," tutup Kombes Pol Yusri Yunus.


(ikh/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER