Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Suami Nindy Ayunda Ajukan Asesmen, Polisi: Pengguna Berhak Direhab

Reza | Insertlive
Selasa, 09 Feb 2021 21:50 WIB
Suami Nindy Ayunda Ajukan Asesmen, Polisi: Pengguna Berhak Direhab / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Askara Parasady Harsono, dikabarkan telah mengajukan asesmen untuk dapat menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Suami dari penyanyi Nindy ini telah mengajukan asesmen pada 20 Januari 2021 kemarin melalui kuasa hukumnya. Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona.

"Dia (A-P-H) sudah mengajukan asesmen melalui kuasa hukumnya, itu pada tanggal 20 Januari berkasnya sudah diajukan dan sudah dilakukan asesmen," ucap Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (9/2).

AKBP Ronaldo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari asesmen yang diajukan Askara Parasady Harsono tersebut.

"Hasil dari asesmennya itu kami menunggu nanti dari jawaban dari pihak-pihak terkait, khususnya dari BNNP DKI," jelasnya.


Ronaldo juga menegaskan bahwa Askara memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal itu juga telah diatur di dalam Undang-undang, dimana seorang pengguna narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi.

"Yang bersangkutan memiliki hak juga memang untuk mengajukan permohonan asesmen sebagai pengguna gitu," ucap Ronaldo.

"Dan memang seluruh pengguna narkoba, kita wajib memberikan rehabilitasi untuk pengguna narkobanya. jadi pendekatannya adalah kalau misalnya menggunakan narkoba yang diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, mereka harus direhabilitasi," lanjutnya.

Walaupun begitu, asesmen yang diajukan Askara harus diperiksa terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah suami Nindy Ayunda ini terbukti sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Jadi hal-hal yang ada dalam asesmen itu akan didalami oleh berbagai pihak untuk menentukan yang bersangkutan patut atau dapat diberikan rehabilitasi," pungkas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu.




(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK