Lakukan KDRT ke Nindy Ayunda, Askara Parasady Terancam 5 Tahun Penjara
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didapatkan Nindy Ayunda dari suaminya, Askara Parasady Harsono ternyata tak hanya terjadi sekali.
Diungkap AKBP Jimmy Samma Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Nindy mengaku telah mengalami KDRT sejak lama.
"Informasi dari korban, kejadian ini sudah lama. Namun, kita tetap fokus ke laporan polisi yang dilaporkan yang terakhir, dan ada bukti visumnya," jelas Jimmy ditemui di kantornya, Jumat (5/2).
Nindy sendiri sudah diperiksa dua kali oleh pihak polisi terkait laporan ini. Dua saksi yang melihat kejadian KDRT itu juga ikut diperiksa.
Kini, polisi sudah merencanakan pemeriksaan pada Askara. Pria yang juga tengah terjerat kasus narkoba itu akan diperiksa Selasa, 9 Februari 2021.
"Dari laporan itu, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi, kita melakukan visum, kemudian kita merencanakan pemeriksaan kepada terlapor, suami Nindy," jelas Jimmy.
Atas dugaan KDRT yang dilakukan Askara, ayah dua orang anak itu pun dijerat pasal 44 Nomor 23 UU KDRT. Ia diancam lima tahun penjara karena perbuatannya pada Nindy.
"Pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, dengan ancama lima tahun penjara," ungkap Jimmy.
(dia/fik)