Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ini Sassha Carissa yang Pernah Diperiksa karena Prostitusi Artis Tania Ayu

KMB | Insertlive
Kamis, 22 Jul 2021 10:06 WIB
Imbas Prostitus Artis TA, Sassha Carissa Diperiksa Polisi (Foto: dok. Instagram @sasshacarissa)
Jakarta, Insertlive -

Kasus prostitusi artis TA alias Tania Ayu memasuki babak baru. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Bandung yang diunggah ke situs Mahkamah Agung menyebut tarif TA terbagi dalam dua kategori. 

Untuk transaksi seks singkat, Tania Ayu bertarif belasan juta, sampai yang durasi lebih panjang ia mematok banderol sampai Rp30 juta.

Pihak Tania Ayu bergeming saat disinggung fakta persidangan yang menyebut tarif transaksi prostitusi TA mencapai puluhan juta.


Namun sebagai pengingat, pada awal Januari kala kasus ini masih sangat hangat, ada sosok model seksi dan cantik Sassha Carissa yang turut diperiksa karena kasus ini.

Sassha Carissa telah dipanggil Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal keterkaitan muncikari artis TA, MR alias Mami Alona pada awal tahun 2021.

Sassha yang sangat eksis di Instagram hingga disebut sebagai selebgram itu datang mengenakan kemeja biru muda lengkap dengan masker putih.

Ia datang pada siang kemarin dan diperiksa selama 2 jam 30 menit terkait kasus yang menghebohkan di awal 2021 tersebut.

Sassha Carissa/ Foto: dok. Instagram @sasshacarissa


Sassha lalu meninggalkan kerumunan untuk masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kawasan Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.Usai selesai memenuhi panggilan, Sassha keluar dari ruangan didampingi penyidik. Akan tetapi ia menolak untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Kasus prostitusi tersebut diketahui terungkap usai polisi menciduk artis TA di sebuah hotel di kawasan Bandung pada 17 Desember 2020 lalu.

Sassha Carissa diperiksa atas kasus prostitusi artis Tania Ayu/ Foto: Dony Indra Ramadhan

Beragam barang bukti mulai dari laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, hingga alat kontrasepsi diamankan polisi.

Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya adalah RJ, AH, dan MR. RJ dan AH merupakan orang mempromosikan TA lewat sebuah situs, sementara TR adalah muncikari yang memiliki jaringan luas di Indonesia.

Pada saat penangkapan tersebut, TA awalnya mengaku kepada polisi bahwa ia mematok tarif sebesar Rp75 juta untuk sekali kencan.

Sidang kasus prostitusi online di PN Bandung tersebut sudah mengadili empat terdakwa yang masing-masing punya peranan sendiri.

Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah situs. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

(fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK