Dapat Remisi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas Bersyarat

ikh | Insertlive
Kamis, 31 Dec 2020 15:30 WIB
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Dapat Remisi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas Bersyarat / Foto: Daaris Nurachmah
Jakarta, Insertlive -

Pablo Benua dan Galih Ginanjar akhirnya dinyatakan bebas dari masa hukuman terkait kasus ikan asin pada 30 Desember 2020. Mereka dinyatakan bebas secara bersyarat setelah mendapat asimilasi dan remisi imbas pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui dari keterangan pers yang diterima dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti pada Kamis (31/12). Pembebasan bersyarat Galih dan Pablo dalam rangka penanggulangan Covid-19.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," tertera keterangan dalam rilis pers.

ADVERTISEMENT

Galih dan Pablo juga diminta menjalankan asimilasi di rumah. Hal ini berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana.

"Mulai menjalankan asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," keterangan pers.

Sebelumnya Galih dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian mendapat remisi 2 bulan 15 hari masa tahanan.

Sedangkan Pablo sebelumnya mendapat masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan, dan 10 bulan dan subsider 1 bulan atau denda Rp 25 juta. Ia pun turut mendapat remisi yang sama dengan Galih.


[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER