Libur Natal-Tahun Baru, Pemda Diminta Tes PCR & Antigen ke Pemudik
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Satgas COVID-19 daerah melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.
"Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," imbau Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Ia juga meminta para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami pandemi Corona. Pasalnya, kebijakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia sekaligus pengendalian penyebaran COVID-19.
"Dan perlu diketahui, jika pandemi COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata," ujarnya.
Tidak hanya kepada umat kristiani yang merayakan Natal, imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dalam merayakan momen pergantian tahun. Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Dan masyarakat juga diimbau membatasi perjalanan liburan ke luar kota dan sebisa mungkin untuk tetap di rumah saja," pesan Wiku.
Imbauan dari Satgas COVID-19 tentu menjadi pengingat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama menikmati liburan akhir tahun. Tidak lupa #IngatPesanIbu, yakni #cucitangan, #pakaimasker, #jagajarak dan tidak berkerumun, tentunya supaya Insertizen selalu sehat dan terhindar dari paparan virus Corona.