Ditetapkan Langgar Kontrak Kerja, Jefri Nichol Diwajibkan Bayar Rp4,2 Miliar

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 17 Dec 2020 13:30 WIB
Jakarta, Insertlive -

Jefri Nichol diputuskan terbukti bersalah dalam kasus wanprestasi terkait layangan Falcon Pictures. Jefri Nichol pun diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar sesuai dengan keputusan hakim

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER