Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Cucu Buya Hamka Klarifikasi tentang Fatwa Natal Tahun 1981

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 10 Dec 2020 14:10 WIB
Cucu Buya Hamka Klarifikasi tentang Fatwa Natal Tahun 1981 (Foto: Instagram/emma.illustrart)
Jakarta, Insertlive -

Tokoh agama Indonesia, Buya Hamka, mendadak menjadi trending di media sosial. Hal itu karena pencatutan nama Buya Hamka soal fatwa Natal di tahun 1981.

Nama sang kakek menjadi trending, cucu Buya Hamka, Naila Fauzia, pun langsung memberikan klarifikasi tentang fatwa tersebut.

"Setiap tahun, selalu saja terjadi #PencatutanNamaBuyaHAMKA tiap kali ada perdebatan mengenai halal atau haramnya mengucapkan selamat hari natal. Saya sebagai cucu kandung beliau juga setiap tahun terpaksa harus buat klarifikasi," tulis Naila.


Dalam cuitan di Twitternya, Naila membeberkan kronologi tentang kesalahpahaman tentang fatwa Natal. Ia menceritakan ketika sang kakek menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI di tahun 1981 lalu.

Naila menegaskan fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka adalah tentang perayaan Natal bersama bukan ucapan selamat Natal.

Haram hukumnya bagi umat Islam menghadiri upacara Natal dan merayakannya bersama.

"Saya akan mengutip fatwa yg dikeluarkan Buya HAMKA (1981) yg waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengenai perayaan Natal bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal," jelas Naila.

"Haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka," lanjutnya.

Naila juga menceritakan alasan Buya Hamka turun dari jabatannya. Hal itu dikarenakan Menteri Agama memaksa agar fatwa tersebut dicabut, jika tidak Buya harus mundur dari jabatannya.

"Karena Mentri Agama memaksa agar Fatwa tersebut dicabut atau kalau tidak dia akan mengundurkan diri, Buya Hamka memilih untuk dirinya saja yg mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pd 19 Mei 1981 daripada harus mencabut fatwa tersebut," beber cucu Buya Hamka.

Naila juga juga mengisahkan tentang bagaimana cara Buya Hamka memberikan contoh toleransi dan menghormati antarumat beragama.

Naila juga berharap dari penjelasannya ini tidak ada lagi pencatutan nama Buya Hamka.

"Akan ada yg tidak terima & membantah tulisan ini walau datang dari keluarga langsung. Tdk masalah, karena apapun pembenaran yg akan mereka pakai, tidak akan mengubah FAKTA bahwa fatwa mengharamkan ucapan selamat natal itu tdk berasal dr Buya HAMKA," tulis Naila.



(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK