Berkas Kasus Video Porno Mirip Gisel Dikembalikan Kejaksaan, Mengapa?

Insertlive | Insertlive
Selasa, 08 Dec 2020 18:43 WIB
Ilustrasi Situs Porno Belum Lengkap, Berkas Kasus Video Porno Mirip Gisel Dikembalikan Kejaksaan (Foto: Berbagai Sumber)
Jakarta, Insertlive -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video porno yang diduga mirip Gisella Anastasia dengan inisial PP dan MN.

Berkas perkara yang telah diterima Kejati pada Kamis (3/12) itu dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disebutkan di Pasal 138 KUHAP.

"Tanggal 7 Desember 2020 Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (8/12) dikutip dari CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ucap Nirwan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kasus penyebaran video porno ini bermula dari beredarnya video panas mirip Gisel di media sosial.

Kemudian, polisi menerima dua laporan yang dibuat oleh Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution terkait video syur tersebut. 


[Gambas:Video Insertlive]



(dia/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER