Berkas Kasus Video Porno Mirip Gisel Dikembalikan Kejaksaan, Mengapa?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video porno yang diduga mirip Gisella Anastasia dengan inisial PP dan MN.
Berkas perkara yang telah diterima Kejati pada Kamis (3/12) itu dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disebutkan di Pasal 138 KUHAP.
"Tanggal 7 Desember 2020 Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (8/12) dikutip dari CNN Indonesia.
"Untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ucap Nirwan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Kasus penyebaran video porno ini bermula dari beredarnya video panas mirip Gisel di media sosial.
Kemudian, polisi menerima dua laporan yang dibuat oleh Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution terkait video syur tersebut.

Roy Suryo Yakin Masih Ada Satu Tersangka Lain di Kasus Video Seks Gisel
Minggu, 03 Jan 2021 23:00 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Gisel Masih Aktif Endorse di IG
Rabu, 30 Dec 2020 08:00 WIB
Jadi Tersangka Atas Video Syur, Gisel Asyik Liburan Bareng Wijin
Selasa, 29 Dec 2020 15:52 WIB
Gisel Ngaku Ponselnya Sempat Hilang & Ada Data yang Dihapus Kembali Muncul
Sabtu, 05 Dec 2020 20:00 WIBTERKAIT