Mau Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Diminta Penuhi Daftar Periksa

FAIDAH UMU SOFUROH | Insertlive
Jumat, 04 Dec 2020 10:15 WIB
Program sekolah tatap muka di Pekanbaru terpaksa dibatalkan imbas kasus COVID-19 yang belum turun. Salah satunya di SMPN 3 Pekanbaru, Riau. Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Diminta Penuhi Daftar Periksa/ Foto: Pradita Utama
Jakarta, Insertlive -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi COVID-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.

Menurutnya, hal tersebut guna mencegah timbulnya klaster baru yaitu klaster di lingkungan di lingkungan institusi pendidikan.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Prof. Wiku dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut merujuk ke Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Pertama adalah adanya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.

Selain itu, institusi pendidikan juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib #memakaimasker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.


Di sisi lain, satuan pendidikan juga harus melihat riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri ditentukan dengan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11) yang lalu.

Untuk mendukung upaya pemerintah menghentikan kasus COVID-19, masyarakat harus berperan aktif dan #IngatPesanIbu dalam menerapkan 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencuci tangan seperti yang selalu dikampanyekan Satgas COVID-19.

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER