Halangi Petugas Kesehatan yang Periksa COVID-19 Bisa Dijatuhi Sanksi
Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan dapat dijatuhkan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif COVID-19 dapat segera ditangani dengan baik.
"Karenanya Satgas Penanganan COVID-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan COVID-19," ungkapnya.
Satgas, kata Wiku, juga berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan pekan lalu. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari COVID-19.
"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," harap Wiku.
Sebagai informasi, dalam mendukung upaya pemerintah menghentikan kasus COVID-19, masyarakat harus berperan aktif dengan selalu #IngatPesanIbu menerapkan 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencuci tangan seperti yang selalu dikampanyekan Satgas COVID-19.