Vanessa Angel Serahkan Diri, Anak Rewel hingga Tangisan Mertua

DIS | Insertlive
Rabu, 18 Nov 2020 12:20 WIB
Vanessa Angel menyerahkan diri ke rutan pondok bambu Vanessa Angel Serahkan Diri, Anak Rewel hingga Tangisan Mertua (Foto: Hanif/detikHOT)
Jakarta, Insertlive -

Vanessa Angel divonis hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus xanax yang menjeratnya.

Ia tak mengajukan banding atas vonis hukuman tiga bulan penjara tersebut. Ia pun menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (18/11) pagi.

Tak sendiri, ia diantar suaminya, Bibi Ardiansyah, kuasa hukum barunya, Toddy Laga Buana. Nampak pula ibunda mertuanya, Dewi Zuliati yang berdiri sambil menangis saat momen perpisahannya dengan sang menantu.

ADVERTISEMENT

Apalagi, Vanessa memiliki bayi yang selama ini selalu bersamanya. Ibunda mertuanya, Dewi juga menambahkan bahwa anak Vanessa, Gala Sky Ardiansyah mulai menunjukkan tanda-tanda saat ingin ditinggalkan ibunya sementara waktu tersebut.

"Anaknya dikasih susu nggak mau, susah buang air besar, dia biasa ASI. Tapi gimana, saya nggak bisa berkata apa-apa. Saya ingin anaknya sehat dan Vanessa di sini sehat selalu," ujar Dewi Zulianti sambil menangis di depan Rumah Tahanan Pondok Bambu, dikutip dari detikcom.

Sebelum benar-benar meninggalkan anaknya, Vanessa Angel mengucapkan kata-kata perpisahan. Kalimat itu diungkapkan ulang oleh sang ibunda sambil menangis.

"Selamat berpisah untuk sementara Gala, baik-baik ya nak. Sehat selalu, mama selalu sayang sama kamu," beber Dewi.

ibu bibi ardiansyahIbu Bibi Ardiansyah, mertua Vanessa Angel/ Foto: Hanif/detikHOT


Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap lantaran dalam jangka waktu tujuh hari setelah sidang vonis Vanessa Angel maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding. Diketahui, Vanessa Angel dihukum bersalah atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax.


[Gambas:Video Insertlive]



(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER