Perayaan Maulid Nabi, Pemerintah Sulawesi Selatan Terapkan Protokol

kpr | Insertlive
Rabu, 21 Oct 2020 12:28 WIB
Jaga Jarak Perayaan Maulid Nabi, Pemerintah Sulawesi Selatan Terapkan Protokol / Foto: Gugus Tugas COVID-19
Jakarta, Insertlive -

Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa pandemi virus  Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 28 Oktober 2020 mendatang.

Setiap penyelanggara harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, hingga tetap menjaga jarak. Bahkan kapasitas jemaah pun juga dibatasi, demi mencegah penularan virus COVID-19.

"Ada 3 poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya, penerapan protokoler kesehatan secara ketat dengan mengacu pada 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Jemaah atau undangan yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla," jelas Kasubag Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesra Setda Barru Syahriadi kepada Wartawan, Rabu (21/10/2020).

Surat edaran nomor 39 tahun 2020 ini juga mengatur agar penyelenggara membatasi jumlah bingkisan untuk para jemaah yang hadir. Syahriadi juga berharap dengan adanya surat edaran yang diumumkan di masjid dan musala, dapat dipatuhi oleh semua orang.

"Kita melihat bagaimana penyebaran COVID-19 di Kabupaten Barru masih terbilang tinggi, sehingga kita wajib mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barru, Darwis juga telah mengatakan jika sudah mengetahui mengenai informasi surat edaran tersebut, namun dirinya mengaku jika surat edaran tersebut belum sampai ke tangan Sekretariat Gugus Tugas.

Selain surat edaran mengenai protokol dalam penyelenggaraan Maulid Nabi, Darwis juga mengatakan jika ada juga surat larangan dalam penyelenggaraan Maulid Nabi dari kementerian agama Kabupaten Barru, lantaran Pandemi yang tengah terjadi.

"Namun kedua surat tersebut belum sampai di tangan kami, jika pun ada surat larangan pelaksanaan Maulid karena Pandemi, tentu kami akan rekomendasikan seperti itu, namun masih sebatas informasi saja," ungkapnya.


ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]



(kpr/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER