Laporan Kasus Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Ditolak Polisi

ikh | Insertlive
Selasa, 06 Oct 2020 22:30 WIB
Najwa Shihab Laporan Kasus Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Ditolak Polisi / Foto: Instagram @najwashihab
Jakarta, Insertlive -

Najwa Shihab dilaporkan tim relawan Presiden Joko Widodo ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait video Najwa di program Mata Najwa yang menanti kehadiran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Namun Najwa mengaku baru tahu perihal laporan ini dari pemberitaan di media massa. Namun laporan tersebut akhirnya ditolak pihak kepolisian dan dialihkan ke Dewan Pers.

"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tulis Najwa di Instagram, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

Najwa juga menjelaskan soal gaya wawancara dengan menampilkan kursi kosong ketika mengundang Terawan. Najwa mengundang Terawan karena sudah jarang terlihat di muka pubik sejak pandemi Covid-19 merebak.

"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," tulis Najwa.

[Gambas:Instagram]




Undangan wawancara untuk para pejabat publik memang dirasa Najwa cukup penting. Ha ini dilakukan untuk membantu menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi media massa.

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," lanjut Najwa.

Gaya wawancara kursi kosong memang jarang dilakukan di Indonesia. Namun Najwa berujar bahwa gaya wawancara kursi kosong sudah lazim dilakukan media massa di luar negeri.

"Sependek ingatan saya, treatment "kursi kosong" ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O'Donnell di MSNBC's dalam program Last Word. Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," tutup Najwa.

[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER