Vanessa Angel Beli Xanax dengan Syarat Foto Berduaan Staf Apotek

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 05 Oct 2020 15:59 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Terungkap, Vanessa Angel Beli Pil Xanax di Tengah Kasus Prostitusi Online/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta, Insertlive -

Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus lanjutan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika dengan agenda pemeriksaan mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/10).

Dalam persidangan tersebut, Vanessa membeberkan asal muasal dirinya mendapatkan pil xanax, ia mendapatkan resep tersebut dari dokter di Rumah Sakit Puri Cinere pada 7 Desember 2018.

Berbekal resep dokter RS Puri Cinere, Vanessa membeli obat di salah satu apotek di Surabaya pada 15 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya menunjukkan resep itu ke pegawai apoteknya terus dia bilang 'oh mbak ini resep Jakarta, kalau (resep dibuat) di Jakarta, ya nggak bisa ditebus di Surabaya," ujar Vanessa.

"Saya nggak bisa tidur, karena asam lambung saya, mungkin mbaknya juga melihat saya di berita ya (saya diberitakan) stres atau gimana," sambungnya.

Namun, pegawai apotek tersebut tetap tak mau menerima resep tersebut hingga akhirnya pil xanax tersebut diberikan ke Vanessa dengan syarat berfoto bersama.

"(Vanessa menirukan suara pegawai apotek) 'Rata-rata nggak mau terima resep ini, tapi kalau butuh banget, jadi saya kasih deh, tapi saya minta foto ya'. Pegawainya minta foto sama saya, jadi ngefans sama saya," tuturnya seraya mengatakan ia lupa nama apotek tempatnya membeli pil xanax tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa yang duduk sebagai terdakwa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat terkait kepemilikan 20 pil Xanax.


Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

[Gambas:Video Insertlive]



(dis/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER