Darurat, Anies Putuskan Jakarta PSBB Total Mulai 14 September

YOA | Insertlive
Rabu, 09 Sep 2020 21:20 WIB
Menggunakan masker, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota, Jakarta di hari pertama masa PSBB transisi, Jumat (5/6). Darurat, Anies Putuskan Jakarta PSBB Total Mulai 14 September (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta, Insertlive -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat terkait penularan virus corona yang tak kunjung reda. Ia lantas memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang.

Atas keputusan tersebut, kegiatan perkantoran pun ditiadakan. Anies merasa perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta sudah terlalu berbahaya.

"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

Menurut Anies, keputusan darurat ini perlu dilakukan. Jika tidak, angka kematian karena Covid-19 di Jakarta akan semakin meningkat.

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Meski kegiatan perkantoran ditiadakan, namun kegiatan usaha dipastikan tetap berjalan.

Anies menjelaskan bahwa ada 11 sektor usaha yang terdaftar sebagai pengecualian. Ke-11 bidang tersebut pun akan dievaluasi kembali oleh Pemprov DKI.

"Seluruh tempat hiburan ditutup," kata Anies menjelaskan.


[Gambas:Video Insertlive]



(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER