Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ditangkap karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi

Egy Atmaja | Insertlive
Senin, 07 Sep 2020 13:50 WIB
Ditangkap karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi (Foto: Insertlive/Reza)
Jakarta, Insertlive -

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba jenis sabu. Ibu dua anak ini telah menjadi tersangka. Reza pun telah menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahannya tersebut.

Reza pun masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, hingga saat ini, pihak Reza Artamevia belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Memang belum ada pengajuan. Pasti teman-teman ditanyakan masalah rehabilitasinya," ujar Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).


Yusri Yunus jpun mempersilahkan jika Reza ingin mengajukan rehabilitasi narkoba. Namun, ada mekanisme seperti penilaian dan asesmen. 

"Bisa saja, itu kan hak mereka untuk mengajukan itu. Nanti akan diajukan ke penyidik, baru akan digelarkan. Setelah itu ada BNN dan asesmen. Hasilnya baru ada rekomendasi apakah yang bersangkutan bisa rehabilitasi atau tidak," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9). Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dan ditemukan 0,78 gram. Setelah itu, polisi menggeledah kediaman Reza di Cirendeu, Tangerang. Dari penggeledahan di kediaman pelantun Pertama itu, polisi menemukan korek api serta alat hisap atau bong.

Hasil urine Reza pun positif. Ia dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.



(nap/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK