Ditangkap Terkait Narkoba, Jaka Hidayat Eks BIP Terancam 20 Tahun Penjara

arm | Insertlive
Jumat, 04 Sep 2020 17:23 WIB
Eks drummer BIP Jaka Hidayat konsumsi sabu sejak 2002 Ditangkap Terkait Narkoba, Jaka Hidayat Eks BIP Terancam 20 Tahun Penjara (Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Mantan drummer band rock BIP, Jaka Hidayat ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Oleh karena itu, Jaka terancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit selama 5 tahun. Paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis yang digelar pada Jumat (4/9).

Oleh penyidik, Jaka Hidayat dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Ini merupakan kali kedua Jaka terlibat dengan barang haram tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2002 Jaka pernah mengonsumsi sabu namun ia berhasil lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.

Puluhan tahun bebas narkoba, Jaka menceritakan alasannya kembali mengonsumsi sabu. Pria itu mengaku rindu dengan kebiasaan lamanya tersebut.

"Saya waktu itu cuma kangen-kangen saja," aku Jaka.

Sebelumnya, Jaka Hidayat ditangkap pada Selasa (2/9) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Ia diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram.


[Gambas:Video Insertlive]



(arm/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER