Mulai 7 September, Malaysia Larang WNI & WNA Masuk

DIS | Insertlive
Rabu, 02 Sep 2020 14:13 WIB
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom) Mulai 7 September, Malaysia Larang WNI & WNA Masuk/Foto: Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Malaysia telah mengumumkan akan melarang masuknya pemegang izin imigrasi jangka panjang dari tiga negara untuk menekan kasus positif corona impor dari luar negeri mulai 7 September 2020 mendatang.

Tiga negara tersebut adalah India, Filipina, dan Indonesia.

Hal ini diumumkan oleh pejabat senior Malaysia, Menteri Pertahanan, Ismail Sabri pada Selasa (1/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

"Keputusan ini diambil atas saran dari kementerian kesehatan untuk memastikan corona ada di negara itu," ujarnya saat melakukan konferensi pers, dikutip dari Malay Mail.

Pembatasan itu juga akan berlaku bagi para penduduk tetap, pemegang izin masuk 'Malaysia My Second Home', ekspatriat, pemegang visa pasangan dan pelajar.

Pelarangan yang dilakukan Malaysia ini bukan hal pertama karena sejak Maret Malaysia telah melarang turis asing untuk masuk ke negaranya.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin juga telah memperpanjang aturan pembatasan sosial hingga akhir tahun karena pandemi corona yang belum usai.

Adapun tiga negara yang dilarang Malaysia untuk masuk ke wilayahnya itu termasuk tiga negara di Asia dengan kasus positif corona tertinggi.


India mencatat ada 3,7 juta kasus dengan 78.169 kasus baru, angka kematian 66.460 jiwa sementara 2,8 juta orang lainnya telah dinyatakan sembuh.

Sedangkan Filipina mencatat 224.264 kasus dengan angka kematian 3.597 jiwa dan toal sembuh 158.012 jiwa.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat 177.571 kasus dengan angka kematian 7.505 dan total sembuh 128.057 jiwa.

[Gambas:Video Insertlive]



(dis/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER