Mulai 7 September, Malaysia Larang WNI & WNA Masuk

Malaysia telah mengumumkan akan melarang masuknya pemegang izin imigrasi jangka panjang dari tiga negara untuk menekan kasus positif corona impor dari luar negeri mulai 7 September 2020 mendatang.
Tiga negara tersebut adalah India, Filipina, dan Indonesia.
Hal ini diumumkan oleh pejabat senior Malaysia, Menteri Pertahanan, Ismail Sabri pada Selasa (1/9) kemarin.
"Keputusan ini diambil atas saran dari kementerian kesehatan untuk memastikan corona ada di negara itu," ujarnya saat melakukan konferensi pers, dikutip dari Malay Mail.
Pembatasan itu juga akan berlaku bagi para penduduk tetap, pemegang izin masuk 'Malaysia My Second Home', ekspatriat, pemegang visa pasangan dan pelajar.
Pelarangan yang dilakukan Malaysia ini bukan hal pertama karena sejak Maret Malaysia telah melarang turis asing untuk masuk ke negaranya.
Perdana Menteri Muhyiddin Yassin juga telah memperpanjang aturan pembatasan sosial hingga akhir tahun karena pandemi corona yang belum usai.
Adapun tiga negara yang dilarang Malaysia untuk masuk ke wilayahnya itu termasuk tiga negara di Asia dengan kasus positif corona tertinggi.
India mencatat ada 3,7 juta kasus dengan 78.169 kasus baru, angka kematian 66.460 jiwa sementara 2,8 juta orang lainnya telah dinyatakan sembuh.
Sedangkan Filipina mencatat 224.264 kasus dengan angka kematian 3.597 jiwa dan toal sembuh 158.012 jiwa.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat 177.571 kasus dengan angka kematian 7.505 dan total sembuh 128.057 jiwa.

Pandemi Covid-19 Semakin Parah, Isyana Sarasvati Turut Prihatin
Jumat, 16 Jul 2021 17:51 WIB
Melly Goeslaw Geram Lihat Orang Salahkan Penderita COVID-19
Jumat, 09 Jul 2021 20:25 WIB
Bill Gates Ramal Ada 2 Bencana Besar yang Bisa Ancam Nyawa Manusia
Selasa, 09 Feb 2021 12:45 WIB
Evie Tamala Pernah Hampir Terciduk Gegara Isi Acara Off Air tanpa Prokes
Selasa, 26 Jan 2021 13:50 WIBTERKAIT