Polisi Benarkan Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Eks Istri Kedua
Polres Jakarta Selatan yang diwakili Kasubag Humas AKP Rita OS dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Nunu Suparmi membenarkan bahwa adanya laporan terkait ayah Atta Halilintar, Halilintsr Anofial Asmid. Ia dilaporkan Happy Hariadi, wanita yang mengaku sebagai istri kedua Anofial. Ayah Atta dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
AKP Nunu menjelaskan laporan itu telah masuk sejak 17 Oktober 2019 lalu. Laporan itu diajukan Dedek Gunawan selaku kuasa hukum Happy Hariadi.
"Benar kami Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh Dedek Gunawan, yang pada saat itu dia menjadi lawyernya dari saudari Happy," ujar AKP Nunu saat ditemui InsertLive, Senin (31/8).
Laporan itu terkait anak perempuan dari istri keduanya yang tak diakui dan tak diberi nafkah sejak masih balita oeh ayah Atta.
"Beliau melaporkan bahwa anaknya Mubarokah, itu anak dari pernikahan antara pak Halilintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar dan tidak diberikan nafkah," tambah AKP Nunu.
Selain itu, AKP Nunu juga membenarkan bahwa poligami yang sempat dilakukan Anofial direstui oleh istri pertamanya, Lenggogeni Faruk.
"Pernikahan itu resmi dan itu juga disetujui oleh istri pertamanya. Itu terjadi pada tanggal 21 April 1998, dan bercerai tanggal 6 Maret 2006," kata AKP Nunu.
AKP Nunu juga mengatakan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan. Kini hanya tinggal melakukan proses lebih lanjut.
AKP Nunu berkata kasus ini masuk ke dalam Pasal 76A dan 76B Juncto 77 UU RI nomor 35 Tahun 2014 yang berisikan tentang diskriminasi anak.
Sementara itu, sampai saat ini, belum ada komentar atau konfirmasi dari pihak keluarga Atta Halilintar. Beberapa netizen ada yang berusaha menanyakan perihal kasus tersebut di kolom komentra unggahan ayah Atta, namun Anofial tak menjawab pertanyaan tersebut.