Terancam Hukuman Seumur Hidup, Anton J-Rocks Ngaku Pakai Ganja dari 2013

Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces serta tiga kru lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus lewat konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (22/8).
"Yang bersangkutan empat orang tersangka sudah dilakukan tes urine positif sebagai pengguna," ujar Yusri.
Baca Juga : Drumer J-Rocks Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Ganja |
Dijelaskan lebih jauh oleh Yusri, sebagian kru J-Rocks yang dibekuk bersama Anton adalah pemasok narkoba dari D yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang, sedangkan Anton hanya sebagai pemakai saja.
"Sementara ini DN (kru) dan M (kru) ini. Sebagai pemasok, W (kru) dan ARK (Anton) sebagai pengguna. Pengakuan ARK, baru satu kali ini menggunakan ganja tapi pernah tujuh tahun lalu (2013) menggunakan barang haram ini juga," lanjutnya.
![]() |
Adapun alasan Anton menggunakan narkoba jenis ganja tersebut lantaran sepinya tawaran pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
"Job berkurang lalu diisi dengan menggunakan barang-barang haram ini. Pada masa COVID-19 sepi job sehingga memakai barang haram ini," tukasnya.
Atas penangkapan keempat tersangka, kru band J-Rocks dan Anton J-Rocks di rumah masing-masing, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau seumur hidup dengan denda 10 miliar rupiah.

Artis Inisial JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Narkotika Rokok Elektrik
Senin, 28 Apr 2025 17:25 WIB
Produktifnya Zul Zivilia Tetap Bisa Rilis Lagu Baru Meski Mendekam di Penjara
Selasa, 22 Apr 2025 22:20 WIB
Malu 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Naufal Samudra: Harusnya Jadi Contoh Baik
Jumat, 14 Mar 2025 20:00 WIB
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Anton J-Rocks
Sabtu, 22 Aug 2020 17:30 WIB
TERKAIT