Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

2 Haters Ahok Ditangkap Kepolisian Terkait Pencemaran Nama Baik

ikh | Insertlive
Kamis, 30 Jul 2020 18:22 WIB
2 Haters Ahok Ditangkap Kepolisian Terkait Pencemaran Nama Baik/Foto: Youtube
Jakarta, Insertlive -

Dua pemilik akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditangkap. Ahok sebelumnya memang telah melaporkan dua akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679 ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum menjelaskan soal identitas dari dua pelaku tersebut. Namun kedua pelaku dibekuk di dua daerah berbeda yakni Bali dan Medan, Sumatera Utara.

"Benar, sudah diamankan dua orang (pelaku pencemaran kepada Ahok)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).


Pihak kepolisian sampai saat ini sedang memeriksa pelaku yang diamankan dari Bali. Sedangkan pelaku yang berada di Medan sedang dalam proses penjemputan.

"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim. Nanti akan kita sampaikan," ujar Yusri.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/ Foto: Detik.com/Rifkianto Nugroho

Kedua pelaku memang terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarga. Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media sosial.

"Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun ya menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami. Dikit lagi dirilis," lanjut Yusri.

Melalui pengacara Ahmad Ramzy, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya. Laporan Ahok tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

"Pencemaran nama baik di medsos-lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy,



(ikh/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK