PFI Layangkan Surat Kecaman untuk Anji Terkait Foto Jenazah Covid-19

ikh | Insertlive
Senin, 20 Jul 2020 13:00 WIB
Anji PFI Beri Surat Kecaman untuk Anji Terkait Foto Jenazah Covid-19/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Anji menimbulkan kontroversi akibat mengomentari foto jenazah Covid-19 yang dipotret oleh fotografer National Geographic Joshua Irwandi.

Dalam komentar itu Anji merasa ada kejanggalan karena foto tersebut mendadak viral.

Namun, pernyataan Anji tersebut ternyata menuai banyak kecaman dari pubik. Bahkan organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) juga ikut melayangkan surat kecaman kepada Anji.

ADVERTISEMENT

"Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji. Lewat sebuah postingan di Instagram, mantan artis ini mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto  karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic, dan membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis," keterangan di surat PFI kepada Anji, Senin (20/7).

Selain itu, PFI juga memastikan bahwa foto jenazah Covid-10 memang merupakan karya dari Joshua Irwandi.

PFI berujar bahwa Joshua Irwandi sudah mengikuti protokol kesehatan saat bertugas mengabadikan foto tersebut. 

"Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit," lanjut surat PFI.


[Gambas:Instagram]



Hal itu yang membuat PFI kemudian memberikan kecaman atas pernyataan Anji. Bahkan PFI juga membeberkan 5 poin kecaman yang diberikan untuk Anji.

"Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap," tertulis di surat PFI.

Berikut ini 5 poin pernyataan sikap dari PFI atas komentar Anji terhadap foto Joshua Irwandi.

1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan dikalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.
2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.
3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah prosesi pengambilan fotojurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.
5. Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang.

[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER