Sempat Dicatut, Nama Jenny Cortez Kini Resmi Didaftarkan di HKI
Jenny Cortez akhirnya resmi mendaftarkan namanya di Dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementerian Hukum dan Ham. Jenny Cortez yang memiliki nama asli Nur Jaeni ini mematenkan namanya usai nama itu dicatut orang tak bertanggung jawab.
"Semua sudah clear, nama Jenny Cortez juga kita daftar di Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan Ham, atas nama Jenny Cortez, yaitu pemilik nama Nur Jaeni," ujar kuasa hukum Jenny, Irfan Akhyari yang ditemui bersama Jenny di kawasan Bekasi, Kamis (16/7).
Jenny mengaku pilihan untuk mematenkan namanya ini sebenarnya terpaksa ia lakukan. Tetapi dari peristiwa ini Jenny juga menyadari bahwa pematenan nama panggung atau merek dagang adalah hal yang penting untuk dilakukan.
"Mungkin kalau nggak adanya kasus ini aku nggak akan mendaftarkan nama aku di HKI ya, tapi kalau lihat kasus Jenny lebih baik teman-teman artis untuk mendaftarkan namanya," paparnya.
Sementara itu, untuk tuntutan Jenny pada kelab malam dan orang yang mencatut namanya itu berakhir seri di pengadilan. Tetapi Jenny mengaku pihak bar telah beritikad baik dengan menghubunginya.
Sedangkan untuk orang yang mencatut namanya itu, Jenny Cortez mengaku tak mau memaafkan.
"Alhamdulillah kita udah damai dengan pihak kelab, tapi kalau sama yang KW-nya nggak," tukas Jenny Cortez.
Sebelumnya, Jenny Cortez menuntut kelab malam dan seseorang yang menggunakan namanya untuk pekerjaan. Ia menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp11 miliar kepada pencatut namanya itu.