Gara-gara Video TikTok, Penari di Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara
Sama El-Masry, penari perut di Mesir sempat membuat kehebohan di publik gara-gara videonya saat sedang menari seksi tersebar di laman media sosial TikTok.
Hal itu justru merugikannya karena ia harus dipenjara selama 3 tahun dan dituntut dengan denda dengan jumlah $18.600 atau setara dengan Rp269 juta. Melansir dari Reuters, dilaporkan dari koran Mesri Al-Ahram, Sama ditahan pada April lalu.
Kala itu, pemerintah Mesir tengah gencar mencari influencer yang menampilkan seksualitas di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Diketahui, Mesir telah membuat peraturan mengenai kejahatan dunia maya pada 2018 silam yang artinya pemerintah berhak menyensor postingan online dan memonitori komunikasi.
Sebuah akun TikTok yang menampilkan video tarian seksi Sama pun ditemukan. Namun, Sama membantah tuduhan tersebut karena ia tak merasa membuat akun yang menunjukkan unggahan tarian seksinya itu. Wanita itu mengaku konten-konten itu dicuri tahun lalu, setelah ponselnya hilang.
Namun, persidangan telah memutuskan bahwa Sama telah melanggar prinsip dan nilai keluarga di Mesir karena menggunakan media sosial dengan tindakan yang dianggap tak bermoral.
"Ada perbedaan begitu besar antara kebebasan dan mesum," ujar John Talaat, anggota parlemen yang meminta para influencer wanita diberi hukuman.
Sama sendiri diketahui akan segera naik banding atas tuduhan ini. Hukuman yang diterima Sama juga diterima oleh beberapa influencer wanita di Mesir lainnya yang dituduh memberi konten mesum.
Hingga kini, Sama diketahui masih mendekam di penjara sambil menunggu sidang perkara selanjutnya.