Pelaku Pelecehan Starbucks yang Terciduk Diancam 6 Tahun Bui

arm | Insertlive
Sabtu, 04 Jul 2020 12:30 WIB
DD, tersangka intip payudara pelanggan Starbucks Pelaku Pelecehan Starbucks yang Terciduk Diancam 6 Tahun Bui/Foto: (Wilda Hayatun Nufus)
Jakarta, Insertlive -

Pelaku tindakan asusila yang dilakukan dua mantan barista Starbucks telah diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Usai dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan barista berinisial DD sebagai pelaku, sedangkan satu barista lainnya berinisial KH ditetapkan menjadi saksi.

"Dan pada saat kami melakukan proses penyidikan, kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut yakni ini tersangka DD umur 22 tahun," kata Kapolres Kombes Budhi Herdi Susianto, seperti dukutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya merekam dan mengedarkan video asusila di media sosial, pelaku yang baru berusia 22 tahun itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Budhi.

Sementara itu korban yang diketahui berinisial VA sudah dimintai keterangan. Ia mengaku keberatan atas video dirinya yang bergulir viral.

[Gambas:Video Insertlive]




(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER