Komnas Anak Sebut Kasus Widyastuti Belum Tentu Modus Perdagangan Anak
Belum lama ini, viral kisah wanita berkewarganegaraan Belanda yang mencari ibu kandungnya di Indonesia.
Wanita bernama Widyastuti menjadi viral usai kisahnya yang dianggap membongkar perdagangan manusia dengan modus adopsi anak beredar di Twitter.
Tentu saja kisah Widyastuti yang berpisah dari sang ibu saat berumur 5 tahun menjadi sorotan para netizen.
Selain itu, netizen juga menyoroti kasus perdagangan manusia dengan modus adopsi anak yang berusaha dibongkar oleh Widyastuti.
Kisah Widyastuti ini ternyata juga mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan Anak.
Ketua Umum Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa adopsi yang dialami Widyastuti tidak bisa langsung disebut sebagai kasus perdagangan anak.
"Saya belum bisa menyimpulkan itu, karena hal itu terjadi tahun 70-an, saya kira malah ada itikad yang baik terjadi di situ, tetapi mungkin hanya tidak menyadari ada aturan dan sebagainya," ujar Arist kepada Insertlive, Kamis (18/6).
Arist merasa bahwa peraturan mengenai adopsi anak secara internasional memang belum terlalu ketat pada era dulu.
Peraturan mengenai hal itu bahkan disebut Arist baru mulai diperhatikan ketika masuk era tahun 2000.
"Pada masa itu sekitar tahun 1970, 1971, atau 1974, mungkin Undang Undang belum mengatur soal adopsi dan sebagainya. Baru tahun 2000-an ada peraturan mengenai adopsi anak di internasional dan di dalam negeri yang memerlukan rekomendasi dan persetujuan dari pengadilan dan pemerintah," ujar Arist.
Hal itu yang membuat Arist berujar bahwa proses adopsi Widyastuti tidak masuk dalam kategori perdagangan manusia. Hanya saja Arist melihat ada kemungkinan orangtua angkat Widyastuti memang tidak mengindahkan peraturan meski berniat baik.
"Mungkin pada saat diadopsi, maksudnya baik, jadi saya belum melihat hal itu (perdagangan manusia)," tutup Arist.