Mal di Jakarta Buka 15 Juni, Bagaimana dengan Konser dan Acara Musik?

Kabar baik untuk warga DKI Jakarta. Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah diizinkan untuk kembali dibuka dengan protokol khusus pada 15 Juni 2020.
Lantas, bagaimana dengan tempat hiburan seperti karaoke dan acara konser musik?
Melansir dari Detik.com, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan masa transisi hingga akhir Juni mendatang.
Dalam bulan ini, sejumlah sektor akan dibuka secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa jadwal pembukaan tersebut sudah berada di transisi fase I.
Artinya mal dan pusat perbelanjaan boleh dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan syarat jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
Sementara untuk tempat hiburan seperti karaoke dan acara musik akan dibuka pada fase II selanjutnya.
"Ini adalah fase II yang nanti bisa terjadi tapi waktunya belum tahu kapan," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Kamis (4/6).
Anies menegaskan dalam masa transisi ini akan terus dievaluasi pada akhir Juni 2020. Jika terbukti angka penularan Corona meningkat maka, Gugus Tugas akan menghentikan seluruh kebijakan pelonggaran tersebut dan segala aktivitas yang dilonggarkan akan kembali ditutup.
"Tapi bila di tengah jalan ada masalah, ini yang warna merah ini penanda bahwa gugus tugas bisa menghentikan masa transisi, kalau menghentikan artinya apa? semua ini kembali tutup. Perkantoran tutup, pertokoan tutup, rumah ibadah tutup, kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan tutup bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," tukasnya.
(dis/syf)TERKAIT