Terjerat Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Edward J.A. Ginting | Insertlive
Selasa, 02 Jun 2020 08:45 WIB
Dwi Sasono Foto: Instagram/dwisasono
Jakarta, Insertlive -

Dwi Sasono ditangkap polisi usai terjerat kasus narkoba. Dwi ditangkap usai polisi melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan barang bukti berupa 16 gramĀ ganja yang disembunyikan di sebuah guci.

Atas kasus tersebut, pemain film Mendadak Dangdut itu pun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Namun lewat tim kuasa hukumnya, Dwi Sasono mengajukan assesment untuk rehabilitasi terkait kasus tersebut. Pengacara Dwi, Muhammad Daus, mengatakan jika akan mengajukanĀ rehabilitasi mengingat Dwi adalah korban.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]



"Seperti yang sudah diketahui lewat perilisan tadi, maka yang bersangkutan ini kan korban. Maka, kita telah mengajukan assesment per tanggal kemarin, Minggu 30 Mei 2020," kata Daus di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6).


Pengacara juga berharap pengajuan rehabilitasi ini bisa dikabulkan. Tes urine juga telah menyatakan jika Dwi positif ganja. Ia sendiri sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama satu bulan.

"Seperti yang kita dengar kalau yang bersangkutan mengonsumsi ganja selama 1 bulan, maka kami mengajukan assesment untuk hasilnya nanti ditunggu ya. Kami hanya berharap agar DS bisa di rehabilitasi," lanjut tim pengacara Dwi Sasono.

(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER