Terancam 1,5 Tahun Penjara, Ini Deretan Pelanggaran Hukum Rapper NO:EL
Jumat, 08 May 2020 22:47 WIB
Rapper NO:EL terancam hukuman 1,5 tahun penjara (Foto: instagram.com/noel_cozy_boy)
Melansir AllKpop, jaksa menyebutkan bahwa NO:EL dituduh menyebabkan kecelakaan yang berbahaya, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi dalam kondisi mabuk, dan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penipuan Asuransi.
"Walaupun ada kesepakatan dengan korban tentang uang penyuapan, kami memutuskan untuk memberinya hukuman satu setengah tahun penjara untuk NO:EL dengan mempertimbangkan kandungan alkohol dalam darahnya yang tinggi serta faktor lainnya," ungkap jaksa.
NO:EL telah mengakui kesalahannya, namun ia meminta negosiasi biaya penipuan asuransinya. Diberitakan sebelumnya, NO:EL diketahui mengendarai mobil dalam kondisi mabuk berat hingga menabrak seorang pengendara motor.
Ia berusaha menyembunyikan kesalahannya dengan memberikan uang suap sebesar 10 juta won atau setara dengan Rp123 juta pada sang korban.
NO:EL juga berusaha memanipulasi petugas polisi yang datang ke lokasi kejadian dan menyebut orang lain yang mengemudikan mobilnya.
Atas kejadian ini, ayah NO:EL yang merupakan anggota Kongres dari Partai Liberal Korea, Jang Jae Won membuat permintaan maaf di hadapan publik.
(dis/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ingin Mirip Idol Korea, Ini Penampakan Wajah Lucinta Luna Usai Oplas
Minggu, 05 Feb 2023 17:30 WIB
Misteri Personel Girlband Bermasalah karena Ajak Kekasih ke Luar Negeri
Kamis, 23 Apr 2020 11:07 WIB
Cerita di Balik Terbongkarnya Kencan Rahasia Idol Ternama Korea
Selasa, 14 Apr 2020 10:51 WIB
Yoon Hak Supernova, Idol Pertama Korea yang Terjangkit Virus Corona
Jumat, 03 Apr 2020 12:40 WIB
Spekulasi Netizen Soal Kabar Idol Korea Pacaran di Awal Tahun 2020
Rabu, 01 Jan 2020 17:40 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK