Temannya Sudah Serahkan Diri, Lalu di Mana Ferdian Paleka Sembunyi?

Jakarta, Insertlive - Tindakan YouTuber Ferdian Paleka bersama teman-temannya melakukan prank sumbangan berisi sampah yang diberikan untuk waria dan anak-anak sudah melampaui batas.
Sekumpulan anak-anak muda itu benar-benar dengan sengaja berniat melakukan penghinaan. Wajar saja jika masyarakat marah dan tak terima dengan hal tersebut.
Usai amukan warga semakin memuncak, salah satu teman Ferdian bernama Tubagus Fahddinar pun menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada hari Senin (4/5) pagi, dengan diantar oleh keluarganya.
Tubagus Fahddinar diperiksa untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengupayakan menangkap semua pihak yang terlihat dalam tindakan keji itu.
Namun, hingga berita itu beredar, sosok Ferdian Paleka belum juga muncul. YouTuber berambut pirang itu tak ada di kediamannya dan masih bersembunyi.
Lalu, di manakah sebenarnya Ferdian Paleka bersembunyi?
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (yoa/yoa)
Sekumpulan anak-anak muda itu benar-benar dengan sengaja berniat melakukan penghinaan. Wajar saja jika masyarakat marah dan tak terima dengan hal tersebut.
Usai amukan warga semakin memuncak, salah satu teman Ferdian bernama Tubagus Fahddinar pun menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada hari Senin (4/5) pagi, dengan diantar oleh keluarganya.
ADVERTISEMENT
![]() |
Tubagus Fahddinar diperiksa untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengupayakan menangkap semua pihak yang terlihat dalam tindakan keji itu.
Namun, hingga berita itu beredar, sosok Ferdian Paleka belum juga muncul. YouTuber berambut pirang itu tak ada di kediamannya dan masih bersembunyi.
Lalu, di manakah sebenarnya Ferdian Paleka bersembunyi?
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT

Kronologi Penangkapan Ferdian Paleka yang Sempat Jadi Buronan
Jumat, 08 May 2020 08:06 WIB
Diduga Bantu Kabur, Orang Tua YouTuber Ferdian Paleka 'Prank' Polisi
Kamis, 07 May 2020 10:15 WIB
Lagi, Muncul Akun Ferdian Paleka Sebut Akan Minta Maaf Jika Follower Bertambah
Rabu, 06 May 2020 10:32 WIB
Ustaz sampai Politisi Demokrat Ikut Sikat Ferdian Paleka
Senin, 04 May 2020 17:00 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER