Tegas, Wali Kota AS Penjarakan Istri yang Kepergok Tidak Isolasi Diri

SYAFRINA SYAAF | Insertlive
Jumat, 10 Apr 2020 13:54 WIB
Seorang wali kota asal Amerika membuktikan tak pandang bulu menghukum warga yang melanggar imbauan berada di rumah selama periode karantina. Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive - Pekan lalu, Brant Walker seorang Wali Kota Alton, Illinois, Amerika Serikat, mengumumkan pada semua untuk tinggal di rumah dan tidak melakukan kegiatan sosialisasi di luar rumah demi memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. 

Ganjaran keras  akan diberikan pada siapa saja yang melanggar imbauan tersebut. 

Brant pun menugaskan seluruh jajaran polisi untuk melakukan razia dan menerapkan hukuman penjara apabila ada warga Alton yang masih berkeliaran di luar rumah. 

"Saat ini adalah masa yang sangat serius dan saya mohon Anda untuk tetap tinggal di rumah," kata Brant Walker dalam sebuah konferensi pers seperti dilansir CNN.com

ADVERTISEMENT



Kurang dari 48 jam kemudian, polisi membubarkan pertemuan sebuah bar bernama Hiram's Tavern.

Ironisnya, salah satu pengunjung pada bar tersebut adalah istri dari Brant. 

Brant tidak membeda-bedakan warga, dia meminta polisi untuk memberikan tindakan pada istrinya sesuai dengan arahan dari pemerintah kota pusat, yakni penjara selama satu tahun. 

"Saya menginstruksikan Kepala Polisi untuk memperlakukannya (istri) seperti warga negara lainnya yang melanggar perintah untuk tinggal di rumah," tulis pernyataan dari Brant.


Sang Wali Kota secara spesifik meminta polisi tidak memberikan perlakuan khusus pada istrinya. 

Kepolisian kota Alton mengatakan bahwa mereka banyak mendapatkan komplain dari warga karena bar Tavern terus beroperasi pada akhir pekan sehingga membuat orang berkumpul dan nongkrong berjam-jam. 

Oleh karena itu, ketika Brant memerintahkan dengan tegas adanya penyisiran acara perkumpulan selama masa isolasi di rumah, mereka segera menggerebek bar Tavern. 

Mereka pun terkejut ketika mendapati salah satu warga yang terciduk adalah istri dari sang Wali Kota yang memberikan perintah. 

"Istri saya adalah orang dewasa yang mampu membuat keputusan sendiri dan dalam hal ini dia telah memperlihatkan contoh yang tidak baik. Saya merasa malu dan saya meminta dia mendapatkan konsekuensi yang sama," pungkasnya. 

Pelanggaran pada perintah tidak keluar rumah seperti yang telah ditetapkan kota Alton adalah penjara satu tahun dan denda sebesar US$2.500 atau setara dengan Rp40 juta. 

[Gambas:Video Insertlive]



(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER