Nasib WNI Dideportasi dari KorSel karena Langgar Aturan Isolasi Mandiri

nap | Insertlive
Jumat, 10 Apr 2020 12:21 WIB
Seorang WNI harus dideportasi dari Korea Selatan karena telah melanggar aturan isolasi mandiri yang diberlakukan di sana. Foto: (AP)
Jakarta, Insertlive - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan harus dideportasi karena telah melanggar aturan isolasi mandiri pandemi corona.

Informasi ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Luar Negeri.

"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (Rabu, 8 April), difasilitasi kepulangannya. Dia juga sudah dicek kesehatannya dan telah diantar kembali pulang ke daerah asal," ucap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, kepada wartawan secara virtual pada Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa WNI pergi ke Korea Selatan dan tiba di Bandara Incheon pada hari Sabtu (4/4). Tak lama kemudian KBRI Seoul dikabari mengenai proses deportasi terhadap WNI tersebut pada hari Sabtu (7/4).

Sebenarnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memberikan larangan untuk menunda perjalanan tidak penting ke luar Indonesia dan mematuhi aturan hukum di negara tempat ia tinggal.

Semenjak pandemi corona di Korea Selatan, Pemerintah setempat memang memberlakukan aturan yang sangat ketat kepada seluruh pendatang dan melakukan isolasi mandiri di manapun. Mereka juga bisa melacak warganya yang melanggar aturan tersebut lewat aplikasi khusus.

"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Jika salah memberi alamat bisa dilacak," tambah Judha.

Selain WNI, ada tujuh orang lainnya yang juga dideportasi karena melanggar aturan isolasi mandiri. Tidak diketahui apakah orang-orang yang dideportasi ini mengisolasi diri di fasilitas milik pemerintah atau pribadi.


[Gambas:Video Insertlive]



(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER