Nasib WNI Dideportasi dari KorSel karena Langgar Aturan Isolasi Mandiri

Jakarta, Insertlive - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan harus dideportasi karena telah melanggar aturan isolasi mandiri pandemi corona.
Informasi ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Luar Negeri.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (Rabu, 8 April), difasilitasi kepulangannya. Dia juga sudah dicek kesehatannya dan telah diantar kembali pulang ke daerah asal," ucap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, kepada wartawan secara virtual pada Kamis (9/4).
Ia menjelaskan bahwa WNI pergi ke Korea Selatan dan tiba di Bandara Incheon pada hari Sabtu (4/4). Tak lama kemudian KBRI Seoul dikabari mengenai proses deportasi terhadap WNI tersebut pada hari Sabtu (7/4).
Sebenarnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memberikan larangan untuk menunda perjalanan tidak penting ke luar Indonesia dan mematuhi aturan hukum di negara tempat ia tinggal.
Semenjak pandemi corona di Korea Selatan, Pemerintah setempat memang memberlakukan aturan yang sangat ketat kepada seluruh pendatang dan melakukan isolasi mandiri di manapun. Mereka juga bisa melacak warganya yang melanggar aturan tersebut lewat aplikasi khusus.
"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Jika salah memberi alamat bisa dilacak," tambah Judha.
Selain WNI, ada tujuh orang lainnya yang juga dideportasi karena melanggar aturan isolasi mandiri. Tidak diketahui apakah orang-orang yang dideportasi ini mengisolasi diri di fasilitas milik pemerintah atau pribadi.
(nap/nap)
Informasi ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa WNI pergi ke Korea Selatan dan tiba di Bandara Incheon pada hari Sabtu (4/4). Tak lama kemudian KBRI Seoul dikabari mengenai proses deportasi terhadap WNI tersebut pada hari Sabtu (7/4).
Sebenarnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memberikan larangan untuk menunda perjalanan tidak penting ke luar Indonesia dan mematuhi aturan hukum di negara tempat ia tinggal.
Semenjak pandemi corona di Korea Selatan, Pemerintah setempat memang memberlakukan aturan yang sangat ketat kepada seluruh pendatang dan melakukan isolasi mandiri di manapun. Mereka juga bisa melacak warganya yang melanggar aturan tersebut lewat aplikasi khusus.
"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Jika salah memberi alamat bisa dilacak," tambah Judha.
Selain WNI, ada tujuh orang lainnya yang juga dideportasi karena melanggar aturan isolasi mandiri. Tidak diketahui apakah orang-orang yang dideportasi ini mengisolasi diri di fasilitas milik pemerintah atau pribadi.
(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT

Raffi Ahmad Jatuh Sakit, Kini Isolasi Mandiri demi Keluarga
Senin, 14 Feb 2022 11:30 WIB
Pandemi Covid-19 Semakin Parah, Isyana Sarasvati Turut Prihatin
Jumat, 16 Jul 2021 17:51 WIB
Melly Goeslaw Geram Lihat Orang Salahkan Penderita COVID-19
Jumat, 09 Jul 2021 20:25 WIB
Bill Gates Ramal Ada 2 Bencana Besar yang Bisa Ancam Nyawa Manusia
Selasa, 09 Feb 2021 12:45 WIB
BACA JUGA

3 Makanan Khas Musim Panas di Korea Selatan
Rabu, 25 Jun 2025 16:30 WIB
'Squid Game 3' Siap Rilis 27 Juni 2025, Babak Penutup Penuh Teka-teki
Rabu, 25 Jun 2025 13:30 WIB
Pecinta Drakor Relate! Nikmati Suasana Suwon yang Langganan Jadi Loksyut
Rabu, 11 Jun 2025 16:30 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER