Nasib WNI Dideportasi dari KorSel karena Langgar Aturan Isolasi Mandiri
 Foto: (AP)
                        
                    
                    Foto: (AP)
                
                        
                                                
                        Jakarta, Insertlive - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan harus dideportasi karena telah melanggar aturan isolasi mandiri pandemi corona.
Informasi ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Luar Negeri.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (Rabu, 8 April), difasilitasi kepulangannya. Dia juga sudah dicek kesehatannya dan telah diantar kembali pulang ke daerah asal," ucap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, kepada wartawan secara virtual pada Kamis (9/4).
  
Ia menjelaskan bahwa WNI pergi ke Korea Selatan dan tiba di Bandara Incheon pada hari Sabtu (4/4). Tak lama kemudian KBRI Seoul dikabari mengenai proses deportasi terhadap WNI tersebut pada hari Sabtu (7/4).
Sebenarnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memberikan larangan untuk menunda perjalanan tidak penting ke luar Indonesia dan mematuhi aturan hukum di negara tempat ia tinggal.
Semenjak pandemi corona di Korea Selatan, Pemerintah setempat memang memberlakukan aturan yang sangat ketat kepada seluruh pendatang dan melakukan isolasi mandiri di manapun. Mereka juga bisa melacak warganya yang melanggar aturan tersebut lewat aplikasi khusus.
"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Jika salah memberi alamat bisa dilacak," tambah Judha.
Selain WNI, ada tujuh orang lainnya yang juga dideportasi karena melanggar aturan isolasi mandiri. Tidak diketahui apakah orang-orang yang dideportasi ini mengisolasi diri di fasilitas milik pemerintah atau pribadi.
(nap/nap)
  
                        
                        
                                                
                        
                        
                    
                    
                    
                                         
                    
                Informasi ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Luar Negeri.
        ADVERTISEMENT
    
    Ia menjelaskan bahwa WNI pergi ke Korea Selatan dan tiba di Bandara Incheon pada hari Sabtu (4/4). Tak lama kemudian KBRI Seoul dikabari mengenai proses deportasi terhadap WNI tersebut pada hari Sabtu (7/4).
Sebenarnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memberikan larangan untuk menunda perjalanan tidak penting ke luar Indonesia dan mematuhi aturan hukum di negara tempat ia tinggal.
Semenjak pandemi corona di Korea Selatan, Pemerintah setempat memang memberlakukan aturan yang sangat ketat kepada seluruh pendatang dan melakukan isolasi mandiri di manapun. Mereka juga bisa melacak warganya yang melanggar aturan tersebut lewat aplikasi khusus.
"Selain itu, ketika tiba, semua pendatang asing akan diminta mengisi data mengenai lokasi di mana ia akan tinggal. Jika salah memberi alamat bisa dilacak," tambah Judha.
Selain WNI, ada tujuh orang lainnya yang juga dideportasi karena melanggar aturan isolasi mandiri. Tidak diketahui apakah orang-orang yang dideportasi ini mengisolasi diri di fasilitas milik pemerintah atau pribadi.
(nap/nap)
            ARTIKEL TERKAIT
        
         
                                
    
                        
                        
                                                        Raffi Ahmad Jatuh Sakit, Kini Isolasi Mandiri demi Keluarga
Senin, 14 Feb 2022 11:30 WIB 
                                
    
                        
                        
                                                        Pandemi Covid-19 Semakin Parah, Isyana Sarasvati Turut Prihatin
Jumat, 16 Jul 2021 17:51 WIB 
                                
    
                        
                        
                                                        Melly Goeslaw Geram Lihat Orang Salahkan Penderita COVID-19
Jumat, 09 Jul 2021 20:25 WIB 
                                
    
                        
                        
                                                        Bill Gates Ramal Ada 2 Bencana Besar yang Bisa Ancam Nyawa Manusia
Selasa, 09 Feb 2021 12:45 WIB 
         
            SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
    
    
        BACA JUGA
    
    
        UPCOMING EVENTS
        Lebih lanjut 
    
    
            detikNetwork
        
        
            VIDEO 
TERKAIT
        TERKAIT
        POPULER
    
     
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                            
    
 
                            
    
                    