Tekan Penyebaran Corona, Pemerintah Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek

DIA | Insertlive
Rabu, 01 Apr 2020 21:47 WIB
Pemerintah akhirnya menyetop akses dan angkutan Jabodetabek demi menekan penyebaran virus Corona. Pemerintah batasi akses dan transportasi Jabodetabek (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta, Insertlive - Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungana akhirnya menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.

Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang ditandatangi oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti pada Rabu, (1/4), Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).



ADVERTISEMENT

"Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di lingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," bunyi surat edaran tersebut yang diterima Insertlive.

Pembatasan yang diterapkan ini meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

"Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection," bunyi lanjutan surat edaran.

"Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek," lanjut surat edaran tersebut.

BPTJ juga merekomendasikan untuk melakukan pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional. Hal ini sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek.


Pembatasan ini pun dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.

"Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok," lanjut surat tersebut.

"Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," lanjut pernyataan tersebut.

Namun penghentian ini dikecualikan kepada presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

[Gambas:Video Insertlive]



(dia/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER