Bohong Positif Corona, Kim Jaejoong Terancam Denda Rp134 Juta

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Rabu, 01 Apr 2020 20:11 WIB
Kim Jaejoong terancam menerima denda Rp134 juta hingga 5 tahun penjara usai bercanda tentang kabar jika dirinya positif terinfeksi virus corona COVID-19. Foto: Instagram/ @jj_1986_jj
Jakarta, Insertlive - Kim Jaejoong berhasil membuat heboh media sosial terutama para penggemar lewat pernyataannya yang menyebut jika Jaejoong JYJ positif terinfeksi corona COVID-19.

Kim JaejoongKim Jaejoong/ Foto: Instagram/ @jj_1986_jj

Hal itu diungkapkan Jaejoong lewat sebuah unggahannya di Instagram. Namun diketahui jika ternyata kabar itu adalah sebuah lelucon di bulan April.

Beberapa saat usai usai pengakuan itu, Kim Jaejoong langsung mengubah caption unggahannya dan menyatakan jika hal itu hanya lah sebuah candaan.


Dilansir dari Allkpop, meski Jaejoong JYJ sudah memberikan pernyataan maafnya , ia memiliki kemungkinan mendapat hukuman dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea atas kebohongannya itu.

Pihak Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea kini tengah mendiskusikan terkait kejadian tersebut.

"Kami saat ini sedang melihat situasi mengenai kasus Jaejoong. Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilaksanakan," ucap salah satu sumber.

Jika Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea menjatuhkan hukuman, Kim Jaejoong pun terancam menerima denda 10 juta Won atau sekitar Rp134 juta hingga 5 tahun penjara.

[Gambas:Video Insertlive]




ADVERTISEMENT

[Gambas:Video Insertlive]

IKUTI QUIZ



(agn/agn)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER