Tak Hanya Boleh Pulang, Nikita Mirzani Juga Menang Kasasi

Raden Al Falah | Insertlive
Senin, 03 Feb 2020 20:54 WIB
Nikita Mirzani akhirnya bebas setelah empat hari mendekam di Polres Metro Jakarta lalu dilimpahkan ke Kejaksaan. Nikita Mirzani/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive - Dua kabar bahagia datang dari Nikita Mirzani. Setelah empat hari mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan, Nyai akhirnya diperbolehkan pulang.


Selain itu, banding kasasi yang diajukan oleh mantan suaminya, Dipo Latief terkait permohonan isbat nikah Nikita Mirzani hari ini juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.

"Alhamdulillah, hari ini Nikita dibolehkan pulang, itu yang pertama. Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).

ADVERTISEMENT

"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," sambungnya.

Nikita Mirzani didampingi pengacaraNikita Mirzani didampingi pengacara/ Foto: Raden Al Falah

Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani sendiri masih berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu diperolehnya karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh pihak Nikita.

"Sebagai tahanan kota. Kami ajukan permohonan dengan jaminan bahwa Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Itu yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki boleh pulang," kata Fahmi.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER