Tak Hanya Boleh Pulang, Nikita Mirzani Juga Menang Kasasi
Raden Al Falah |
Insertlive
Jakarta
-
Dua kabar bahagia datang dari Nikita Mirzani. Setelah empat hari mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan, Nyai akhirnya diperbolehkan pulang.
Selain itu, banding kasasi yang diajukan oleh mantan suaminya, Dipo Latief terkait permohonan isbat nikah Nikita Mirzani hari ini juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," sambungnya.
Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani sendiri masih berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu diperolehnya karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh pihak Nikita.
"Sebagai tahanan kota. Kami ajukan permohonan dengan jaminan bahwa Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Itu yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki boleh pulang," kata Fahmi.
(aca/aca)
Selain itu, banding kasasi yang diajukan oleh mantan suaminya, Dipo Latief terkait permohonan isbat nikah Nikita Mirzani hari ini juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Advertisement
"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," sambungnya.
Nikita Mirzani didampingi pengacara/ Foto: Raden Al Falah |
Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani sendiri masih berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu diperolehnya karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh pihak Nikita.
"Sebagai tahanan kota. Kami ajukan permohonan dengan jaminan bahwa Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Itu yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki boleh pulang," kata Fahmi.
(aca/aca)
Nikita Mirzani didampingi pengacara/ Foto: Raden Al Falah