Advertisement

Hasil Lengkap Autopsi Lina, Hipertensi Kronis Hingga Tukak Lambung

Egy Atmaja | Insertlive
Berikut hasil lengkap autopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah.
Lina Jubaedah & Teddy (Foto: Istimewa)
Bandung - Hasil autopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah akhirnya diumumkan oleh kepolisian Polda Jawa Barat, Jumat (31/1). Menurut hasil visum terungkap bahwa Lina menderita penyakit sebelum akhirnya meregang nyawa.

Penyakit yang diderita Lina pun tak hanya satu, menurut hasil pemeriksaan pada jenazah Lina, diketahui bahwa ibu lima orang anak itu menderita penyakit hipertensi, tukak lambung, hingga batu empedu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes ErlanggaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga/ Foto: Insertlive


Advertisement



"Berdasarkan hasilpemeriksaanhistopatologi ditemukan adanya tukak lambung. Kemudian pada ginjal ditemukan penyakit hipertensi kronis. Kemudian di pembuluh darah paru tidak ditemukan adanya penyakit hati yang kronis, dan pembesaran sebagian otot jantung tidak ditemukan tanda serangan jantung lama,"tambahErlangga.

[Gambas:Instagram]




Selain ditemukannya penyakit, pihak ahli forensik tidak menemukannya tanda-tanda kekerasan serta zat beracun di tubuh Lina seperti yang disangkakan oleh putra sulung Lina, Rizky Febian.



"Kemudian pada pemeriksaan toksikologi yang dilakukan teman-teman forensik tidak ditemukan zat-zat beracun pada sample dari korban," paparnya.

Berdasarkan hasil tersebut, polisi pun menyimpulkan bahwa kematian Lina pada 4 Januari 2020 lalu merupakan murni karena penyakit. Hasil ini juga sekaligus menggugurkan tuduhan pembunuhan dalam kematian Lina.

"Sebagai kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan otopsi dan laboratorium forensik dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudari Lina Jubaedah akan tetapi akibat penyakit adanya gambaran penyakit hipertensi yang kronik kemudian adanya tukak atau luka pada selaput lendir lambung, adanya batu empedu dalam saluran empedu kemudian adanya pembesaran pada organ jantung," tukas Erlangga.

Sebelumnya Rizky Febian menyakini bahwa ada kejanggalan dalam kematian Lina Jubaedah. Rizky pun meminta kepolisian menyelidiki kematian sang ibunda dengan tuduhan pasal 338 soal pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(dia/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement