Usai Semprot Deddy Corbuzier, Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka

arm | Insertlive
Rabu, 29 Jan 2020 08:05 WIB
Petinggi Sunda Empire peringatkan Jokowi, Ridwan Kamil, dan Deddy Corbuzier agar tak mencemooh Sunda Empire. Kini dua petinggi kelompok tersebut jadi tersangka. Sunda Empire/Foto: Facebook/Renny Khairani Miller
Jakarta, Insertlive - Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana atau HRH Rangga, diketahui memperingaktan Presiden Joko Widodo, Ridwan Kamil, hingga Deddy Corbuzier karena dianggap menyinggung kelompok mereka.

Rangga menyebut jika orang-orang tidak paham mengenai asal-usul Sunda Empire, diharapkan untuk tidak memberikan komentar sembrono apalagi membuatnya menjadi bahan lelucon.

Selain memperingatkan Ridwan Kamil dan pihak pemerintahan, Deddy Corbuzier juga kena semprot petinggi Sunda Empire setelah melakukan bincang-bincang bersama Mbah Mijan di vlog miliknya.

ADVERTISEMENT

Deddy pun diminta untuk angkat kaki dari bumi jika tak menyukai kehadiran kelompok tersebut.

"Makanya jangan sembarangan itu si siapa, artis bicara tentang Sunda Empire, belum tahu belum kenal sudah membicarakan itu. Itu si siapa Deddy Corbuzier, enggak sopan itu ingatkan. Terus siapa itu lawannya (Mbah Mijan) itu kurang ajar namanya," ungkap Rangga.

Sementara itu, saat ini status hukum Sunda Empire di kepolisian sudah menetapkan tersangka. Setelah dilakukan penyidikan Perdana Menteri dan Ratu Sunda Empire telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar.

"Kami menetapkan sebagai tersangka Saudara NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dalam jabatannya dan Rd Ratna Ningrum sebagai kedudukannya kaisar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, seperti dikutip dari detikcom.
Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna NingrumSunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum/ Foto: dok. detik.com

Dia melanjutkan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang berisi soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan/atau Pasal 15," pungkas Erlangga.

[Gambas:Video Insertlive]




(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER