Hotman Paris Bahas soal Harta Warisan Lina, Teddy Berhak Menerima?
nap |
Insertlive
Jakarta
-
Harta warisan yang ditinggalkan Lina Jubaedah sekitar Rp12 miliar. Lina membagikan harta warisan tersebut untuk anak-anaknya dari Sule. Pembagian harta warisan itu sudah dilakukan. Lantas, bagaimana dengan Teddy, suami Lina? Apakah ia berhak mendapatkan warisan dari almarhumah istrinya tersebut?
Hal ini pun diungkap pengacara Hotman Paris. Pengacara ternama ini lebih dahulu menanyakan soal pernikahan Teddy dengan Lina. Apakah pernikahan itu dilakukan secara resmi atau siri? Hotman sempat mengaku bahwa ia menduga Teddy dan Lina menikah secara siri.
Setelah mengetahui pernikahan Teddy dan Lina dilakukan secara resmi, pengacara tersebut menjelaskan bahwa pria itu termasuk ahli waris Lina. Dan ia berhak mendapatkan harta warisan Lina.
"Kamu tahu nggak kalau kamu kawin secara resmi, kamu berhak jadi ahli waris dari harta-hartanya? Sadar nggak? Lah harus tahu, karena itu sudah istri sah kamu, ahli warisnya ya salah satunya kamu," ujar Hotman.
Sekadar informasi, harta warisan yang ditinggalkan almarhumah Lina Jubaedah cukup banyak. Sebuah salon, kos-kosan 32 pintu, rumah serta sejumlah tanah di beberapa tempat. Lina juga memiliki piutang sebesar Rp1,7 juta. Dan piutang ini ditugaskan kepada Putri Delina, anak keduanya dari Sule untuk menagihnya.
(nap/fik)
Loading ...
Hal ini pun diungkap pengacara Hotman Paris. Pengacara ternama ini lebih dahulu menanyakan soal pernikahan Teddy dengan Lina. Apakah pernikahan itu dilakukan secara resmi atau siri? Hotman sempat mengaku bahwa ia menduga Teddy dan Lina menikah secara siri.
Advertisement
Setelah mengetahui pernikahan Teddy dan Lina dilakukan secara resmi, pengacara tersebut menjelaskan bahwa pria itu termasuk ahli waris Lina. Dan ia berhak mendapatkan harta warisan Lina.
"Kamu tahu nggak kalau kamu kawin secara resmi, kamu berhak jadi ahli waris dari harta-hartanya? Sadar nggak? Lah harus tahu, karena itu sudah istri sah kamu, ahli warisnya ya salah satunya kamu," ujar Hotman.
(nap/fik)