Eksepsi Trio Ikan Asin Ditolak Majelis Hakim

InsertLive | Insertlive
Rabu, 22 Jan 2020 11:00 WIB
Jakarta, Insertlive - Para terdakwa kasus Ikan Asin kini memang tengah menjalani persidangan. Eksepsi para terdakwa yaitu Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditolak oleh Majelis Hakim. Untuk itu peradilan mereka masih dilanjutkan hingga putusan.
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER