Gelar Kerajaaan Pangeran Harry & Meghan Markle Resmi Dilepas

YOA | Insertlive
Minggu, 19 Jan 2020 11:17 WIB
Gelar kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle dicopot. Pangeran Harry & Meghan Markle (Foto: Instagram/sussexroyal)
Jakarta, Insertlive - Pangeran Harry dan Meghan Markle memutuskan untuk tidak lagi menjadi anggota senior dalam keluarga Kerajaan Inggris. Akhirnya, kini gelar kerajaan mereka resmi dilepas.

"The Sussexes tidak akan menggunakan gelar HRH mereka karena mereka tidak lagi menjadi anggota Keluarga Kerajaan," seperti pernyataan dari Istana Buckingham, (18/1).

Selain itu, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga tak lagi diberikan tugas dari kerajaan secara penuh, teruma kegiatan yang berkaitan dengan militer. Mereka juga tak akan mendapat pendanaan dari Kerajaan Inggris.

"Sebagaimana disepakati dalam peraturan baru ini, mereka memahami bahwa mereka diharuskan untuk mundur dari tugas kerajaan, termasuk penunjukan militer resmi. Mereka tidak akan lagi menerima dana publik untuk tugas kerajaan," sambung pernyataan tersebut seperti dikutip Sky News.

ADVERTISEMENT

Pangeran Harry dan Meghan Markle juga akan mengembalikan uang untuk renovasi kediaman mereka, Frogmore Cottage di Windsor. Biaya itu mencapat sekitar Rp42,6 Miliar.

"Semua ketentuan baru ini mulai berlaku pada musim semi 2020," tutup pernyataan tersebut.

Meski udah dicabut dari gelar kerajaan, Pangeran Harry dan Meghan Markle masih akan tetap menyandang Duke dan Duchess of Sussex. Pangeran Harry juga tetap berada di urutan keenam pewaris takhta Kerajaan Inggris.

[Gambas:Video Insertlive]

(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER