Terkait Meninggalnya Lina, Polisi Minta Keterangan dari RS Al Islam
YOA |
Insertlive
Jakarta
-
Dua pekan kematian Lina Jubaedah ternyata masih menyimpan teka-teki. Putra sulung Lina dari Sule, Rizky Febian merasa ada kejanggalan pada kematian ibundanya tersebut. Ia pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Iky datang kesana, kondisi mama itu udah ditutup pakai baju yang mama semalam pakai dan udah dikafani. Pas, aku mau buka kafan tapi pihak suami di larang katanya takut air matanya turun. Katanya takut ada air mata yang jatuh. Aku anak pertama lho, dan ini yang terakhir lihat mama," ujar Rizky.
"Kemarin dari Rumah Sakit Al Islam," kata Kabid Humas Polda Metro Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Lina sudah meninggal saat tiba di UGD rumah sakit.
Pihak kepolisian sebelumnya juga sudah memeriksa beberapa saksi lainnya seperti Teddy (Suami Lina), Putri Delina, Sule, ahli forensik dan yang memandikan jenazah.
"Total saksi yang diperiksa semua 15 saksi," katanya menjelaskan.
Terkait hasil autopsi, semua pihak yang bersangkutan harus menunggu karena baru diketahui setelah 14 hari kerja, terhitung sejak pertama dilakukan autopsi pada jenazah.
(yoa/yoa)
"Iky datang kesana, kondisi mama itu udah ditutup pakai baju yang mama semalam pakai dan udah dikafani. Pas, aku mau buka kafan tapi pihak suami di larang katanya takut air matanya turun. Katanya takut ada air mata yang jatuh. Aku anak pertama lho, dan ini yang terakhir lihat mama," ujar Rizky.
Advertisement
"Kemarin dari Rumah Sakit Al Islam," kata Kabid Humas Polda Metro Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Lina sudah meninggal saat tiba di UGD rumah sakit.
Pihak kepolisian sebelumnya juga sudah memeriksa beberapa saksi lainnya seperti Teddy (Suami Lina), Putri Delina, Sule, ahli forensik dan yang memandikan jenazah.
"Total saksi yang diperiksa semua 15 saksi," katanya menjelaskan.
Terkait hasil autopsi, semua pihak yang bersangkutan harus menunggu karena baru diketahui setelah 14 hari kerja, terhitung sejak pertama dilakukan autopsi pada jenazah.
(yoa/yoa)