Sang Ayah DPO di Riau, Bagaimana Nasib Reynhard Sinaga?

Jakarta, Insertlive - Nama Reynhard Sinaga sampai sejauh ini masih menjadi sorotan publik Indonesia dan dunia. Kasus pemerkosaan sesama jenis dengan jumlah yang tidak sedikit dianggap begitu kejam.
Bahkan, kabar terbaru datang dari pihak keluarga. Sang ayah, Saibun Sinaga, diduga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Saibun diberitakan menjadi buronan dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH di Riau. Ia terjerat kasus terkait dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HTP yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Ronatama Agro Migas.
"Saya dapat informasi demikian, tapi belum bisa menjelaskan lebih jauh," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Berdasarkan informasi sejauh ini, keberadaan ayah Reynhard Sinaga itu belum diketahui sehingga masuk ke dalam DPO Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau.
Hal itu tentunya akan menimbulkan tanda tanya bagi nasib Reynhard. Sebab, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1) menyatakan Reynhard sebagai predator dan tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.
Reynhard Sinaga akhirnya divonis hukuman penjara 30 tahun tanpa ampunan telah memerkosa 195 pria Inggris. Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Terlebih lagi, Reynhard Sinaga yang masih menyandang status warga negara Indonesia telah memberi aib karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada ratusan pria di Inggris.
(yoa/yoa)
Bahkan, kabar terbaru datang dari pihak keluarga. Sang ayah, Saibun Sinaga, diduga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Saibun diberitakan menjadi buronan dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH di Riau. Ia terjerat kasus terkait dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HTP yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Ronatama Agro Migas.
ADVERTISEMENT
"Saya dapat informasi demikian, tapi belum bisa menjelaskan lebih jauh," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Berdasarkan informasi sejauh ini, keberadaan ayah Reynhard Sinaga itu belum diketahui sehingga masuk ke dalam DPO Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau.
Hal itu tentunya akan menimbulkan tanda tanya bagi nasib Reynhard. Sebab, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1) menyatakan Reynhard sebagai predator dan tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.
Reynhard Sinaga akhirnya divonis hukuman penjara 30 tahun tanpa ampunan telah memerkosa 195 pria Inggris. Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Terlebih lagi, Reynhard Sinaga yang masih menyandang status warga negara Indonesia telah memberi aib karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada ratusan pria di Inggris.
(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT

2 WNI Bikin Huru-hara di Luar Negeri, Ada yang Diduga Pesan Organ Manusia
Jumat, 25 Feb 2022 09:15 WIB
Ibu Reynhard Sinaga Sempat Tak Percaya Putranya Perkosa Ratusan Pria
Senin, 13 Jan 2020 11:10 WIB
Perkosa Ratusan Pria, Dr Boyke Kupas Skema Tipu Daya Reynhard Sinaga
Jumat, 10 Jan 2020 16:33 WIB
Ayah Reinhard Sinaga Ikhlas Anak Dipenjara 30 Tahun tanpa Ampunan
Kamis, 09 Jan 2020 15:51 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER