Kasus Penyeludupan Harley, Ari Askhara Terancam Dipenjara

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Minggu, 29 Dec 2019 10:02 WIB
Ari Askhara terancam dipenjara jika dirinya terbukti bersalah atas kasus dugaan penyeludupan Harley dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Detik.com/Herdi Alif Al Hikam/detikFinance
Jakarta, Insertlive - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara, atau yang lebih dikenal dengan Ari Askhara, terancam mendapatkan hukum pidana atas buntut kasus penyeludupan Harley dan Brompton.

Dilansir dari Detik.com, jika penyidikan membuktikan Ari Askhara bersalah secara pidana, maka ia terancam akan dipenjara. Namun hingga kini masih memastikan apakah pelaku benar mantan bos Garuda itu atau bukan.

Ari AskharaAri Askhara/ Foto: Detik.com/Selfie Miftahul Jannah

"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Gedung DJBC, Jakarta, Jumat (27/12).

ADVERTISEMENT


Heru menambahkan agar masyarakat untuk bersabar hingga nanti hasil lengkap penyidikan selesai.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang proses penyidikan fair dan transparan dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk detilkan dan selesaikan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya pada 5 Desember lalu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menggelar jumpa pers terkait masalah penyeludupan Harley dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia.

Dikatakan jika inisial AA adalah pemilik dari Harley Davidson yang diseludupkan tersebut. Hal itu membuat Ari Askhara harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.

[Gambas:Video Insertlive]




(agn/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER