Presiden Donald Trump Dilengserkan

Achmad Abdillah | Insertlive
Kamis, 19 Dec 2019 12:17 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan oleh DPR AS atas penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Donald Trump dilengserkan (Foto: Instagram/RealDonaldTrump)
Jakarta, Insertlive - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS. Hasil voting yang digelar oleh DPR AS pada Rabu (18/12) waktu setempat, menununjukkan mayoritas anggota setuju untuk memakzulkan Trump.

Dilansir dari Detik.com, ada dua hal yang menjadi penyebab pemakzulan Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.


Voting pemakzulan oleh DPR AS sendiri digelar di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.

Voting digelar dua kali. Pertama, dalam kaitannya dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.

Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

Usai voting pertama, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.

[Gambas:Video Insertlive]


(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER