Presiden Donald Trump Dilengserkan

Jakarta, Insertlive - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS. Hasil voting yang digelar oleh DPR AS pada Rabu (18/12) waktu setempat, menununjukkan mayoritas anggota setuju untuk memakzulkan Trump.
Dilansir dari Detik.com, ada dua hal yang menjadi penyebab pemakzulan Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Voting pemakzulan oleh DPR AS sendiri digelar di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump.
"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.
Voting digelar dua kali. Pertama, dalam kaitannya dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Usai voting pertama, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
(aca/fik)
Dilansir dari Detik.com, ada dua hal yang menjadi penyebab pemakzulan Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.
Voting pemakzulan oleh DPR AS sendiri digelar di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.
Voting digelar dua kali. Pertama, dalam kaitannya dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Usai voting pertama, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Kuping Diperban, Begini Penampilan Terbaru Donald Trump Usai Ditembak
Senin, 15 Jul 2024 16:30 WIB
Kanye West Ingin Calonkan Diri Jadi Presiden Amerika Serikat
Minggu, 05 Jul 2020 13:02 WIB
Kampanye Donald Trump Sepi Pendukung, Penyanyi Pink Beri Komentar Menohok
Minggu, 21 Jun 2020 23:00 WIB
Begini Reaksi Donald Trump Saat Dilengserkan
Kamis, 19 Dec 2019 13:19 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER