Tidak Puas Dengan Putusan Hakim, Atalarik Syach Ajukan Banding
InsertLive |
Insertlive
Jakarta -
Pengadilan Agama 1A Cibinong sudah memutuskan bahwa hak asuk anak Atalarik Syach dan Tsania Marwa dibagi dua. Atalarik mengaku keberatan dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadialan Tinggi Agama Bandung.