Anthony Jadi Saksi, Kriss Hatta Senyum Sinis Temukan Kejanggalan
Daaris Nurrachmah |
Insertlive
Jakarta
-
Presenter Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10). Persidangan kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anthony Hillenaar juga hadir untuk memberikan kesaksian. Setelah sidang berakhir, kuasa hukum Kriss Hatta mengaku jika pernyataan yang dibeberkan oleh para saksi terdapat beberapa kejanggalan dan hal itu membuat Kriss tersenyum.
Kejanggalan itu adalah tidak konsistennya pernyataan saksi tentang waktu kejadian. Beberapa saksi tidak kompak menyebutkan tanggal kejadian, tanggal 6 April dan 7 April.
"Nggak konsisten, di BAP itu semua copy-paste tanggal enam, sebetulnya tanggal tujuh," tambah Syuratman.
Hal itu juga dibenarkan oleh Denny Lubis. Keterangan yang diutarakan oleh saksi dan Jaksa Penuntut Umum tidak selaras.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan tanggal tujuh, tapi semua saksi dari berkas laporan polisi, penyidikan, semua menuangkan peristiwa terjadi tanggal enam April 2019, itu tadi tidak konsisten," terang Denny.
"Keterangannya itu copy-paste, bayangkan empat orang berdarah, gimana kejadiannya, kami menilainya ini sebuah fakta empat saki memihak ke arah peristiwa ini, yang sebenarnya peristiwa ini tidak jelas," tambahnya.
Sementara itu persidangan akan kembali digelar pada (5/11) mendatang dengan agenda saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
(arm/arm)
Loading ...
Anthony Hillenaar juga hadir untuk memberikan kesaksian. Setelah sidang berakhir, kuasa hukum Kriss Hatta mengaku jika pernyataan yang dibeberkan oleh para saksi terdapat beberapa kejanggalan dan hal itu membuat Kriss tersenyum.
Advertisement
Kejanggalan itu adalah tidak konsistennya pernyataan saksi tentang waktu kejadian. Beberapa saksi tidak kompak menyebutkan tanggal kejadian, tanggal 6 April dan 7 April.
"Nggak konsisten, di BAP itu semua copy-paste tanggal enam, sebetulnya tanggal tujuh," tambah Syuratman.
Hal itu juga dibenarkan oleh Denny Lubis. Keterangan yang diutarakan oleh saksi dan Jaksa Penuntut Umum tidak selaras.
"Jaksa Penuntut Umum menyatakan tanggal tujuh, tapi semua saksi dari berkas laporan polisi, penyidikan, semua menuangkan peristiwa terjadi tanggal enam April 2019, itu tadi tidak konsisten," terang Denny.
Kuasa Hukum Kriss Hatta/ Foto: Daaris Nurrachmah |
"Keterangannya itu copy-paste, bayangkan empat orang berdarah, gimana kejadiannya, kami menilainya ini sebuah fakta empat saki memihak ke arah peristiwa ini, yang sebenarnya peristiwa ini tidak jelas," tambahnya.
Sementara itu persidangan akan kembali digelar pada (5/11) mendatang dengan agenda saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
(arm/arm)
Kuasa Hukum Kriss Hatta/ Foto: Daaris Nurrachmah