Trio Ikan Asin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ilona Tarigan | Insertlive
Jumat, 25 Oct 2019 10:28 WIB
Trio ikan asin dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. Kasus trio ikan asin memasuki babak baru (Foto: Ilona Tarigan)
Jakarta, Insertlive - Kasus ikan asin yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar masih berlanjut. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Usai pemeriksaan, trio ikan asin itu pun dinyatakan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Anang SupratmanAnang Supratman/ Foto: Ilona Tarigan
"Ancaman hukuman enam tahun," ucap Anang Supratman, pihak Kejaksaan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

ADVERTISEMENT

Rey, Pablo dan Galih sendiri telah menjalani sejumlah pemeriksaan. Barang bukti yang tersedia telah lengkap.


"Atas nama tiga tersangka ya Pablo Putra Benua, Rey Utami, terus Galih Ginanjar Saputra, penuntut umum sudah periksa baik para tersangka maupun barang bukti dan berkas diteliti kurang lebih lima jam dan dinyatakan lengkap," ujar Anang.

Trio ikan asin itu sendiri disebut telah melanggar UU ITE. Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar sendiri sudah dibawa ke Rutan Polda.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE dan sekarang sudah kita titip di Rutan Polda," tutup Anang.

[Gambas:Video Insertlive]


(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER