Rifat Umar Bantah Jadi Pengedar Narkoba
Reza |
Insertlive
Jakarta
-
Polisi resmi menetapkan pesinetron Rifat Umar sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Rifat ditangkap pada Rabu (2/10) malam di kosan bersama pengedarnya yang bernama Rizki Ramadhan.
Lewat pengakuannya, Rifat Umar mengaku hanyalah sebagai pemakai dan bukan pengedar.
Sementara, seorang perempuan yang merupakan kekasih Rifat dan ikut tertangkap tetapi tidak ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, wanita bernama Tessa itu tetap harus menjalani rehabilitasi.
"Dan perempuan yang bersama saya juga nggak ada keterkaitan apa pun, dia adalah pasangan saya kebetulan jadi bukan perempuan yang macam-macam," ucap Rifat Umar.
"Yang perempuan yang ada di kamar RU dia positif dan nggak ada barang dan dia pemakaian lama, makanya kita lakukan rehabilitasi itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rifat Umar sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram. Rifat Umar sendiri mengaku telah menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu.
(agn/syf)
Loading ...
Baca Juga : Pengakuan Rifat Umar Sudah 1 Tahun Pakai Ganja |
Advertisement
Sementara, seorang perempuan yang merupakan kekasih Rifat dan ikut tertangkap tetapi tidak ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, wanita bernama Tessa itu tetap harus menjalani rehabilitasi.
"Yang perempuan yang ada di kamar RU dia positif dan nggak ada barang dan dia pemakaian lama, makanya kita lakukan rehabilitasi itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rifat Umar sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram. Rifat Umar sendiri mengaku telah menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu.
(agn/syf)