Rifat Umar Bantah Jadi Pengedar Narkoba

Jakarta, Insertlive - Polisi resmi menetapkan pesinetron Rifat Umar sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Rifat ditangkap pada Rabu (2/10) malam di kosan bersama pengedarnya yang bernama Rizki Ramadhan.
Lewat pengakuannya, Rifat Umar mengaku hanyalah sebagai pemakai dan bukan pengedar.
"Dan saya nggak ada keterkaitan antara saya dengan saudara RR untuk menjual barang ini, saya pure hanya pemakai jadi mohon diklarifikasi," ujar Rifat Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Sementara, seorang perempuan yang merupakan kekasih Rifat dan ikut tertangkap tetapi tidak ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, wanita bernama Tessa itu tetap harus menjalani rehabilitasi.
"Dan perempuan yang bersama saya juga nggak ada keterkaitan apa pun, dia adalah pasangan saya kebetulan jadi bukan perempuan yang macam-macam," ucap Rifat Umar.
"Yang perempuan yang ada di kamar RU dia positif dan nggak ada barang dan dia pemakaian lama, makanya kita lakukan rehabilitasi itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rifat Umar sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram. Rifat Umar sendiri mengaku telah menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu.
(agn/syf)
Baca Juga : Pengakuan Rifat Umar Sudah 1 Tahun Pakai Ganja |
![]() |
"Dan saya nggak ada keterkaitan antara saya dengan saudara RR untuk menjual barang ini, saya pure hanya pemakai jadi mohon diklarifikasi," ujar Rifat Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
Sementara, seorang perempuan yang merupakan kekasih Rifat dan ikut tertangkap tetapi tidak ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, wanita bernama Tessa itu tetap harus menjalani rehabilitasi.
"Yang perempuan yang ada di kamar RU dia positif dan nggak ada barang dan dia pemakaian lama, makanya kita lakukan rehabilitasi itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rifat Umar sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 89,83 gram. Rifat Umar sendiri mengaku telah menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu.
(agn/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Tertangkap Isap Ganja dengan Wanita, Rifat Umar: Dia Orang Baik
Sabtu, 05 Oct 2019 08:16 WIB
Rifat Umar Isap Ganja demi Dapat Inspirasi dan Ide Kreatif
Sabtu, 05 Oct 2019 06:51 WIB
Ini Alasan Rifat Umar Pakai Narkoba
Jumat, 04 Oct 2019 16:38 WIB
Pengakuan Rifat Umar Sudah 1 Tahun Pakai Ganja
Jumat, 04 Oct 2019 15:07 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER